Istri dan Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir di Sidang Etik Polri

riana rizkia
eks Kapolres Ngada jalani sidang kode etik pada Senin (17/3). Istri dan korban juga ikut hadir dalam sidang. (Foto: ist)

Sebagai informasi, sidang KKEP AKBP Fajar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," katanya.

Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Truno.

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Megapolitan
21 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Diperiksa Kejiwaannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Transjakarta Buka Suara usai Viral Penumpang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Penumpang TransJakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal