Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Dalam Rangka Kepentingan Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio
Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Iis, dalam kasus yang sama KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Mereka, yaitu Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Deden Deni P, Pengendali PT PLI Dipo Tjahjo P dan pihak swasta Neto Herawati.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk pelarangan ke luar negeri terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasa nama tersangka EP dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
6 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
6 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
14 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal