JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Iis, dalam kasus yang sama KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Mereka, yaitu Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Deden Deni P, Pengendali PT PLI Dipo Tjahjo P dan pihak swasta Neto Herawati.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk pelarangan ke luar negeri terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasa nama tersangka EP dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/12/2020).