Istri Gubernur Aceh Diperiksa KPK

Ilma De Sabrini
Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati Angani (jilbab hitam) tiba di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Ilma Sabrina)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati Angani, Selasa (31/7/2018) pagi. Darwati diperiksa sebagai saksi tersangka Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Darwati tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju putih dan kerudung hitam, Darwati tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat memasuki gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Darwanti ini yang pertama kali sejak suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7/2018).

“Darwati Angani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka TSB (T Syaiful Bahri) di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh,” kata Febri di KPK, Selasa (31/7/2018).

KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal