Istri Marianus Sae Kirimkan Dua Pengacara ke KPK

Annisa Ramadhani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka Bupati Ngada Marianus Sae. (Foto: Sindonews.com)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek di Kabupaten Ngada. Modus suap itu dengan menggunakan rekening bank dan ATM. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Renoldy menegaskan, kehadiran mereka ke KPK karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam penangkapan Marianus.

"Perlu diketahui bahwa saat ini hanya ada dua orang yang menjadi tersangka, salah satunya Pak Marianus dan yang lainnya itu sudah dilepaskan. Berarti kami pihak keluarga meragukan adanya kejanggalan peristiwa," kata Renoldy.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
25 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Bupati Ngada Rp7,8 Miliar Disorot usai Siswa SD Bunuh Diri karena Biaya Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal