Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek di Kabupaten Ngada. Modus suap itu dengan menggunakan rekening bank dan ATM. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Renoldy menegaskan, kehadiran mereka ke KPK karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam penangkapan Marianus.
"Perlu diketahui bahwa saat ini hanya ada dua orang yang menjadi tersangka, salah satunya Pak Marianus dan yang lainnya itu sudah dilepaskan. Berarti kami pihak keluarga meragukan adanya kejanggalan peristiwa," kata Renoldy.