Istri Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Riyan Rizki Roshali
KPK memanggil Farida Alamsja, istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Farida Alamsja, istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, hari ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Pemeriksaan Farida dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja (Ibu Rumah Tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Sementara itu, Indra Iskandar sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. 

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 27 Mei 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Negara Introspeksi: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal