Isu Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Ingatkan Denny Indrayana soal Aturan Konstitusi

Tim iNews
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menyoroti pernyataan Denny Indrayana terkait isu pemakzulan Gibran. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyentil pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menilai Presiden Prabowo Subianto bisa terseret konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Azis menilai narasi tersebut menyesatkan opini publik dan tidak memiliki pijakan hukum konstitusi. 

Dia menegaskan, pandangan yang dilemparkan Denny perlu diuji secara ketat agar tidak menggiring masyarakat seolah-olah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk menuruti desakan pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden. 

Azis menekankan, seorang pakar hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar atas setiap pandangan yang dilemparkan ke publik. 

Menurutnya, Denny harus secara tegas membedakan antara konsekuensi hukum yang objektif dan sekadar ramalan atau perkiraan risiko politik pribadi. 

Membiarkan asumsi politik terdengar seperti kepastian hukum dinilai dapat mengaburkan batas antara edukasi konstitusi dan bentuk tekanan politik kepada kepala negara. 

"Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan," kata Azis Subekti, Minggu (25/10/2026). 

Politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur secara rinci dan rigid dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), serta MPR. 

Oleh karena itu, keengganan Presiden untuk memenuhi desakan sekelompok pihak tidak dapat serta-merta dijadikan alasan hukum untuk mengancam keberlangsungan jabatannya. 

Terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai permohonan keabsahan ijazah Gibran, Azis menggarisbawahi bahwa amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan sama sekali tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari kursi Wapres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Tantang Bawaslu Berani Panggil Wapres Gibran soal Suket Penyetaraan

3 hari lalu

Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim, Dorong Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

1 jam lalu

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Ini Tanggapan Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Prabowo Kirim Surat Dukungan untuk Gianni Infantino, Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Tokyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal