Isu Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Ingatkan Denny Indrayana soal Aturan Konstitusi

Tim iNews
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menyoroti pernyataan Denny Indrayana terkait isu pemakzulan Gibran. (Foto: ist)

"Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi. Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam sidang gugatan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk memberikan keterangan. Rencana itu disampaikan tim kuasa hukum Gibran setelah majelis hakim menetapkan mereka sebagai pihak terkait intervensi dalam persidangan pada Kamis (22/10/2026).

"Terkait hal itu tentunya kan kita semua tahu bahwa Pak Gibran sebagai Wapres tentu sibuk dengan agenda kenegaraannya. Namun insya Allah apabila memang ada kesempatannya dan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan, Pak Gibran akan hadir," kata kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Tantang Bawaslu Berani Panggil Wapres Gibran soal Suket Penyetaraan

3 hari lalu

Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim, Dorong Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

6 jam lalu

150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Ini Tanggapan Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Prabowo Kirim Surat Dukungan untuk Gianni Infantino, Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Tokyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal