Isu Reshuffle Kabinet usai Pramono dan Risma Mundur, Ini Penjelasan Istana

Raka Dwi Novianto
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi . (Foto: MPI/Raka D).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menanggapi isu perombakan atau reshuffle kabinet usai Pramono Anung dan Tri Rismaharini mundur. Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. 

"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Hasan menjelaskan bahwa jabatan kabinet yang kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif.

"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt maupun pejabat definitif," kata Hasan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 menit lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Buletin
31 menit lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
13 jam lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal