JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menanggapi isu perombakan atau reshuffle kabinet usai Pramono Anung dan Tri Rismaharini mundur. Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Hasan menjelaskan bahwa jabatan kabinet yang kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif.
"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt maupun pejabat definitif," kata Hasan.