Dia juga mengatakan ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.
"Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dia menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April 2025. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Mei 2025 polisi menangkap SSS.
SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.