Penahanan Ditangguhkan, Mahasiswi ITB Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi

Ari Sandita Murti
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.

"Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya berdasarkan permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, juga berdasarkan iktikad niat baik keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Pengacara dan orang tua mahasiswi ITB tersebut menjamin SSS tak bakal mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Terlebih, mahasiswi ITB tersebut telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf terhadap Prabowo dan Jokowi.

"Permohonan maaf ditujukan pada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, yang bersangkutan sangat menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya. Juga berdasarkan pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Nasional
21 jam lalu

Bahlil Kaji Rencana Setop Ekspor Timah, Ajak Investor Perkuat Hilirisasi

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
1 hari lalu

Implementasi Instruksi Gerakan Indonesia ASRI, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal