Penahanan Ditangguhkan, Mahasiswi ITB Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi

Ari Sandita Murti
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.

"Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya berdasarkan permohonan tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya, juga berdasarkan iktikad niat baik keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Pengacara dan orang tua mahasiswi ITB tersebut menjamin SSS tak bakal mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Terlebih, mahasiswi ITB tersebut telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf terhadap Prabowo dan Jokowi.

"Permohonan maaf ditujukan pada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, yang bersangkutan sangat menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya. Juga berdasarkan pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kepala BNPB Lapor Prabowo 179.037 Warga NTT Masih Mengungsi: Mereka Takut Gempa Susulan

7 jam lalu

Budi Arie Minta Maaf soal Viral Pernyataan terkait Percepatan Politik sebelum 2029

8 jam lalu

Relawan Rampas Setia 08 Kecam Pernyataan Budi Arie: Saya Ingatkan, Prabowo 2 Periode!

9 jam lalu

Prabowo ke Korban Gempa NTT di Nagekeo: MBG Mau Dilanjutkan atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal