Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Polri terkait Kasus DNA Pro

Puteranegara Batubara
Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Polri terkait Kasus DNA Pro (foto: MPI)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyebut total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai hingga Rp97 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
6 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
6 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal