JAKARTA, iNews.id - Kontroversi mengenai obat yang diklaim bisa membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 turut dipantau Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti. Dia meminta obat bernama Ivermectin itu diuji klinis terlebih dahulu untuk membuktikan keampuhannya.
La Nyalla mengatakan, munculnya nama obat Ivermectin merupakan buntut dari pencarian obat untuk mengatasi penyakit Covid 19. Agar tidak menjadi polemik, mesti ada penelitian medis terkait obat tersebut.
"Banyak pihak yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19, namun justru memicu kontroversi. Untuk itu perlu dilakukan uji klinis, termasuk Ivermectin," tuturnya, Sabtu (6/3/2021).
Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Obat ini terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, dengue, influenza, dan zika.
"Dalam penelitian dan studi kolaboratif obat anti-parasit, diketahui jika Ivermectin cukup ampuh untuk mengatasi infeksi parasit pada manusia, seperti cacing gelang. Ivermectin sudah ada di pasaran dan disebut dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam waktu 48 jam. Hal terakhir inilah yang harus kita buktikan," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.