Dia menyebut, pasal tersebut tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab, tak ada penjelasan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara kepada para wartawan.
"Dari normanya saja sudah multitafsir, sudah tidak jelas. Sehingga banyak kalau data-data yang kami himpun ini kan sudah banyak ya, wartawan-wartawan yang kemudian terkena kriminalisasi," ujar dia.
Dengan adanya permohonan itu, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Upaya pidana dan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan yang melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Pihaknya ingin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
"Jadi dalam permohonan ini kita minta agar dipertegas perlindungan hukum itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, atau pun penetapan tersangka itu hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," kata Viktor.