JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.
"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab, pasal tersebut hanya berbunyi: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".
"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.