Izin Konser Musik saat Pilkada, KPU: Belum Final

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Viryan Azis saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Aturan yang memperbolehkan konser musik dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 menjadi perdebatan. Diketahui, aturan ini menuai kontroversi di masyarakat mengingat Pilkada juga digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan peraturan KPU (PKPU). Namun, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.

"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," kata Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

Dia menyampaikan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Viryan melanjutkan, dalam PKPU 6 tadi tertuang jelas semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan misalnya, maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Music
14 hari lalu

Mengejutkan! The Changcuters Hijrah ke London Minggu Depan

Music
22 hari lalu

F4 Konser di Jakarta Mei 2026, Segini Harga Tiketnya!

Mobil
3 bulan lalu

IIMS 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Ada Lapangan Padel hingga Healthy Clubbing!

Music
4 bulan lalu

Soundrenaline Sana Sini Jakarta Sukses Jadi Ruang Kolektif Musik dan Seni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal