JAKARTA, iNews.id - Aturan yang memperbolehkan konser musik dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 menjadi perdebatan. Diketahui, aturan ini menuai kontroversi di masyarakat mengingat Pilkada juga digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan peraturan KPU (PKPU). Namun, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," kata Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).
Dia menyampaikan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Viryan melanjutkan, dalam PKPU 6 tadi tertuang jelas semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan misalnya, maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.