Izin Konser Musik saat Pilkada, KPU: Belum Final

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Viryan Azis saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Aturan yang memperbolehkan konser musik dilaksanakan dalam tahapan kampanyePilkada 2020 menjadi perdebatan. Diketahui, aturan ini menuai kontroversi di masyarakat mengingat Pilkada juga digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan peraturan KPU (PKPU). Namun, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.

"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," kata Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

Dia menyampaikan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Viryan melanjutkan, dalam PKPU 6 tadi tertuang jelas semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan misalnya, maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

1 bulan lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

2 bulan lalu

Polisi Usut Viral Tantangan Hafalan Alquran demi Miras di The Sounds Project di Ancol

3 bulan lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal