Izin Perguruan Tinggi Dicabut, Mahasiswa Bisa Transfer Nilai ke PTS Baru

Puti Aini Yasmin
Mahasiswa yang terdampak PTS yang izinya dicabut karena bermasalah bisa transfer nilai (freepik)

Kemendikbudristek mengatakan pelanggaran sarana dan prasarana oleh perguruan tinggi swasta yang bermasalah akan diserahkan kepada pihak berwajib, 

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” kata Nizam.

Sementara itu, pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

12 hari lalu

Kemendikdasmen Perluas Program PKA, 150.000 Guru Bisa Tuntaskan D4-S1

13 hari lalu

Prabowo Ingin Gratiskan Kuliah di Kampus Negeri, Mendiktisaintek Hitung Kebutuhan Biaya

1 bulan lalu

Pramono Minta Disdik DKI Turun Tangan usai 6 Mahasiswa Kehilangan KJMU gegara Perubahan Desil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal