Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut Pemerintah, Bahlil Jelaskan Hal Ini

Riyan Rizki Roshali
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan izin PT GAG Nikel tak dicabut (Foto:screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pada 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. 

Namun, PT Gag Nikel dikecualikan dalam pencabutan izin tersebut. Terkait hal itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan meski tak izin tak dicabut Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pihaknya mengawasi ketat operasional PT GAG.

"Sekalipun PT GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Prabowo, kata Bahlil, juga memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT GAG. Selain itu, operasional PT GAG juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat. 

"Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
16 hari lalu

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Cukup 23 Hari: Nggak Perlu Panic Buying 

Buletin
26 hari lalu

Selat Hormuz Ditutup, Presiden Prabowo Panggil Bahlil Bahas Nasib Stok BBM Nasional

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana Bahas Dampak Penutupan Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal