JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pada 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Namun, PT Gag Nikel dikecualikan dalam pencabutan izin tersebut. Terkait hal itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan meski tak izin tak dicabut Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pihaknya mengawasi ketat operasional PT GAG.
"Sekalipun PT GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prabowo, kata Bahlil, juga memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT GAG. Selain itu, operasional PT GAG juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat.
"Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dia.