Jadi Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Pesantren Harus Akomodasi 4 Pelajaran Umum

Widya Michella
Majelis Masyayikh menyosialisasikan UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023). (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pondok pesantren harus mengakomodasi 4 mata pelajaran (mapel) umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren.

Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023) yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren". Disebutkan mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodasi oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Majelis Masyayikh menegaskan untuk menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS. Empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri. 

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin menjelaskan tujuan utama pendidikan memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting.

"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodasi mata pelajaran ini," katanya.

Gus Rozin menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi. Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali. 

"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," ucap pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren. 

Dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Detik-detik Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-Luka

Nasional
8 hari lalu

Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas Belasan Terluka

Muslim
8 hari lalu

Minat Gen Z terhadap Pesantren Tinggi, Lokasi dan Fasilitas Jadi Pertimbangan Utama

Nasional
11 hari lalu

Menteri PPPA: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Bebas Kekerasan

Nasional
11 hari lalu

Kementerian PU Latih Santri Lirboyo Bangun Gedung, Beri Bekal Keselamatan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal