Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP

Armydian Kurniawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, pemerintah dan DPR telah sepakat soal ini.

Kenapa pasal tersebut dipertahankan padahal penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu kencang? Eddy yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan tiga poin utama.

Pertama, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 (Pasal 134, 136 bis dan 137) adalah delik biasa. Sementara pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan. 

“Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses,” kata Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Karena itu, kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah 'dikubur' MK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Eksklusif
9 bulan lalu

Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih: Hukum Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Nasional
2 tahun lalu

KPK soal Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres: Tidak Perlu Baper

Nasional
2 tahun lalu

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Nasional
2 tahun lalu

Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK, Pakar Hukum: Terkesan Cari Perlindungan

Nasional
2 tahun lalu

Yusril Balas BW usai Eddy Hiariej Dipersoalkan: Tersangka Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal