JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, pemerintah dan DPR telah sepakat soal ini.
Kenapa pasal tersebut dipertahankan padahal penolakan dari berbagai elemen masyarakat begitu kencang? Eddy yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan tiga poin utama.
Pertama, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 (Pasal 134, 136 bis dan 137) adalah delik biasa. Sementara pasal penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP merupakan delik aduan.
“Artinya, pelapornya harus presiden atau wapres yang merasa dihina. Tidak bisa pihak lain. Tidak bisa juga simpatisan atau tim sukses,” kata Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Karena itu, kata dia, tidak benar pendapat yang menyebut pemerintah dan DPR menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah 'dikubur' MK.