2. Keluarga Mengatur Kewajiban Suami dan Istri
RUU tentang Ketahanan Keluarga ini juga mengatur tentang kewajiban suami dan istri di dalam sebuah keluarga.
Sebagaimana tertulis di dalam pasal 25 ayat 2 dalam RUU Ketahanan Keluarga terdapat empat kewajiban suami, yaitu:
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Tak hanya itu dalam pasal yang sama mengatur juga kewajiban istri. Mulai dari mengatur urusan rumah tangga hingga memperlakukan suami dan anak secara baik.
Berikut kewajiban istri di dalam RUU Ketahanan Keluarga:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang undangan.