Jadi Polemik, Ini Deretan Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga menuai pro dan kontra lantaran sejumlah pasal di dalamnya dianggap terlalu mengatur urusan privat. Pasal kontroversi itu antara lain mengatur tentang wajib lapor tentang penyimpangan seksual hingga mengatur kewajiban suami–istri dalam pernikahan.

RUU tentang Ketahanan Keluarga ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 atas usul dari DPR. Pengusul RUU ini berasal dari unsur perorangan yaitu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; anggota Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti; anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani serta anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong.

Berikut sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan kontroversi di dalam RUU tentang Ketahanan Keluarga:

1. Pelaku Penyimpangan Seksual Wajib Lapor

Di dalam pasal 85-89 RUU ditulis kewajiban keluarga untuk melapor dan melakukan rehabilitasi bagi anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual. Bahkan anggota keluarga wajib melaporkan kepada lembaga berwenang yang akan ditunjuk untuk mengurus penyimpangan seksual.

Pasal 85 mengatur untuk melakukan penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Berikut bunyi pasalnya:

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Lebih lanjut, di dalam pasal 86, keluarga yang mengalami krisis disebabkan oleh penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Begini isi pasalnya:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Kemudian, dalam pasal 87 mengatur bagi setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Lalu pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang memberikan penanganan serta ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 dan pasal 87 untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh badan yang menangani ketahanan keluarga.

Pasal 89
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk keluarga yang mengalami krisis keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Buka Suara usai Viral Komisaris Transjakarta Orasi hingga Tuai Polemik

Nasional
10 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Megapolitan
16 hari lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Megapolitan
16 hari lalu

Keluarga Terapis Spa yang Tewas di Pejaten Laporkan Dugaan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news