"Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP maka harus dirombak sehingga PPP menyarankan agar DPR menarik kembali saja RUU tersebut dan membicarakannya kembali di internal DPR dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini menjadi landasan keberadaan atau legal standing BPIP, telah memadai. Namun menurut dia kalau mau diatur dengan UU maka aturan tersebut tidak boleh mengatur soal tafsir atau pemahaman tentang Pancasila.
"Soal pemahaman ini biar menjadi konsepsi yang berkembang sesuai dengan kebutuhan zamannya," katanya.
Dia menjelaskan jika RUU yang diajukan tersebut merujuk pada TAP MPRS atau MPR dalam bagian konsideran maka jangan meninggalkan TAP MPRS XXV/1966 yang justru selalu menjadi pengingat sejarah tentang pengkhianatan para penganut paham komunis terhadap dasar negara sampai dua kali.