Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Pernah Buat Konten Porno Bareng Kekasih

Erfan Ma'ruf
Dea OnlyFans (Foto : Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Dia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022). 

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internet
12 jam lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
14 jam lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong

Music
9 hari lalu

Cara Buat YouTube Recap 2025 dan Bagikan Momen Tak Terlupakanmu!

Megapolitan
19 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal