JAKARTA, iNews.id - Influencer Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah dijakukan. Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya.