Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Binti Mufarida
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara (Foto: Istimewa/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan.

Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

3 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

3 hari lalu

Bos Gendut Ditangkap di Salon Kecantikan, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Hasil TPPU Narkoba

5 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal