Jadi Tersangka, Kades Kohod cs Diduga Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

riana rizkia
Kades Kohod Arsin bin Asip (tengah) (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka diduga terlibat pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut tersebut.

Keempat tersangka adalah Arsin selaku Kades Kohod, UK sebagai Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE sebagai penerima kuasa.

Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

"Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 menit lalu

Reaksi Prabowo usai Terima Laporan Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Megapolitan
35 menit lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Megapolitan
1 jam lalu

Dasco: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dioperasi, Usia 17 Tahun

Megapolitan
1 jam lalu

Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Bertambah Jadi 55 Orang

Megapolitan
2 jam lalu

Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dasco: Kami Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal