Sebelumnya, Djuhandhani mengungkapkan, terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," katanya, Rabu (12/2/2025).
Kepada polisi, warga yang menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa identitas digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.