Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi ahli.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutur Ramadhan.