JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ingin mengajukan mediasi dengan pihak pelapor kasus dugaan akses ilegal. Adam Deni kini berstatus tersangka kasus tersebut dan ditahan.
"Kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," kata pengacara Adam Deni, Susandi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut Susandi, upaya mediasi itu bertujuan untuk menempuh pendekatan restorative justice terkait dengan tindak pidana UU ITE yang menjerat Adam Deni.
"Iya betul (restorative justice)," ujar Susandi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
"Malam ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.