Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapor

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus akses ilegal, Adam Deni ingin mediasi dengan pelapor. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ingin mengajukan mediasi dengan pihak pelapor kasus dugaan akses ilegal. Adam Deni kini berstatus tersangka kasus tersebut dan ditahan.

"Kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," kata pengacara Adam Deni, Susandi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Susandi, upaya mediasi itu bertujuan untuk menempuh pendekatan restorative justice terkait dengan tindak pidana UU ITE yang menjerat Adam Deni. 

"Iya betul (restorative justice)," ujar Susandi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama. 

"Malam ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
15 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
19 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
21 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal