Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id -Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman kurungan badan selama lima tahun.

"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Dude Harlino–Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Tim Internal PT DSI, cuma Brand Ambassador!

Nasional
11 jam lalu

Geger! Dude Harlino Bongkar Fakta Mengejutkan PT DSI

Seleb
11 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Mau Jadi Brand Ambassador PT DSI

Nasional
12 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal