Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id -Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara trading abal-abal, Binomo. Setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman kurungan badan selama lima tahun.

"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Seleb
11 hari lalu

Tak Punya Duit, Pak Tarno Ngaku Tidak Bisa Kasuskan Hilangnya Mobil dan Uang Rp100 Juta

Seleb
11 hari lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Nasional
11 hari lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal