Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem

Felldy Aslya Utama
Gedung Kejagung (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Nasdem langsung mencabut keanggotaan Andi Irfan Jaya sebagai kader partai. Pencabutan itu menyusul ditetapkannya Andi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali. Dia menyebut, secara otomatis keanggotannya Irfan sudah pasti dicabut.

"Iya secara otomatis, dan mulai tadi ini ketika dapat berita dari teman-teman media bahwa ditetapkan sebagai tersangka, maka hari ini juga keanggotaan Irfan itu dicabut dari sistem database partai," kata Ali, kepada iNews.id, Rabu (2/9/2020).

Ali mengatakan pencabutan ini tak perlu lagi disampaikan kepada Irfan. Katanya, setiap kader partai yang tersangkut kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka partai secara otomatis langsung mencabut keanggotaannya.

"Ini dia sudah tahu pasti bahwa setiap anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, siapapun dia itu pasti diberhentikan. itu standarnya, dan ini sudah berlaku sejak partai didirikan," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
15 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal