Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terlibat terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," ujar Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).