Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jenderal Ini Ditahan

Irfan Ma'ruf
Jampidmil Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. (Foto: Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dua tersangka itu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan seorang pihak swasta berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sementara NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH). 

Dia menuturkan, NPP ditahan per hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara YAK, kata dia sudah ditahan lebih awal.

"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jujar Leonard dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Buletin
8 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
1 bulan lalu

Mimpi Prabowo Ingin Anak-Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal 

Nasional
2 bulan lalu

2 Ajudan Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal