Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jenderal Ini Ditahan

Irfan Ma'ruf
Jampidmil Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. (Foto: Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," katanya.

Selain NPP, dia juga menyebut insial lain yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama. Kemudian, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga. 

Dia menjelaskan, domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Negara, kata dia terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut Rp127,736 miliar. Puspomad, lanjut dia telah menggeledah beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil dan tanah.

Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

22 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

27 hari lalu

Prabowo: Jangan Jadi Jenderal Salon, Sekali-Sekali Sepatu Harus Kotor

27 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal