JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
"Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan TZ (Tin Zuraida) dan keluarga Nurhadi lainnya beserta 2 (dua) orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.