Jadi Tersangka Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

"Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo Kec.Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif," kata Setyo.

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

3 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

8 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

12 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal