Jadi Tersangka Kasus Suap di Kemenag, Romy PPP Merasa Dijebak

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (16/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah menduga kuat Romy menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan langkah pihak-pihak tertentu untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi di kementerian pimpinan Menteri Lukman Hakim Saifudin itu.

Menyandang status tersangka suap, Romy pun memberikan klarfikasinya. Dia mengaku merasa dijebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) kemarin.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa sata menerima sebuah permohonan silaturhami di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka,” ungkap politikus asal Sleman itu dalam surat terbuka yang dia tulis tangan di atas dua lembar kertas, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Romy, penetapan tersangka atas dirinya adalah risiko politik yang harus dia hadapi tatkala menjadi juru bicara Jokowi–Ma’ruf. “Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat,” klaimnya.

Dia pun lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tim sukses petahan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, permohonan maaf juga dia tujukan kepada masyarakat Indonesia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Nasional
7 jam lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
9 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal