"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, Pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan. Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan," paparnya.
Di sisi lain, Slamet mengungkapkan, ke depannya kliennya juga tidak menutup kemungkinan bakal melakukan upaya hukum lainnya.
"Kami harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa (28/3/2023).