JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Irvan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB. Dia diperiksa penyidik sekitar 36 jam. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Irvan berjalan keluar dari kantor lembaga antirasuah dengan langkah lunglai. Wajahnya tampak lesu.
Irvan pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Cianjur atas perbuatan tak terpuji yang dia lakukan bersama para bawahannya. “Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” kata Irvan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dia mengaku bersalah dan turut bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dan anak buahnya. Dia berharap peristiwa yang menimpanya dapat dijadikan pembelajaran oleh pejabat-pejabat lain agar tidak melakukan korupsi.
“Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” ujarnya.