Mengenai dugaan fee dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Salah satu tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya (Purn) Henri Alfiandi.
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.