Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa itu langsung menahan Hendrisman.

Hendrisman ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020) dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Begitu keluar, Hendrisman langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
5 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal