Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa itu langsung menahan Hendrisman.

Hendrisman ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020) dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Begitu keluar, Hendrisman langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
7 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
13 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Nasional
21 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal