Jadi Tersangka, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, Korps Adhyaksa itu langsung menahan Hendrisman.

Hendrisman ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020) dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Begitu keluar, Hendrisman langsung menaiki mobil tahanan Kejagung.

Hendrisman ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nasional
13 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal