Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri di Rutan Gedung Lama KPK

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Gedung Lama KPK untuk isolasi mandiri. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNews.id -KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Saat ini Nurdin Abdullah menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

"Prinsipnya untuk mitigasi wabah Covid-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ali belum dapat memastikan kapan Nurdin Abdullah akan kembali menjalani pemeriksaan. Intinya, kata Ali, jika penyidik nantinya membutuhkan keterangan Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya, maka akan dilakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR).

"Jika nanti penyidik harus segera memeriksa para tersangka, maka tetap bisa dilakukan, yang sebelumnya dilakukan swab PCR dulu," ucap Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

20 jam lalu

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Mendikti Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

1 hari lalu

Mendiktisaintek Tunjuk Pengganti Rektor Unsoed yang jadi Tersangka KPK

2 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal