JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa pada hari ini Jumat (5/5/2023). Pemanggilan dilakukan usai Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Dijadwalkan pada Jumat (5/5/2023) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/5/2023).
Ali berkata penyidik telah melayangkan surat panggilan ke pihak Roy Rening dan telah diterima. Atas dasar itu, Roy Rening diminta kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Tersangka diduga menghasut Lukas Enembe agar tidak kooperatif terhadap penyidik KPK.