JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Mantan anggota TNI itu menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan soal praperadilan tersebut. "Iya benar, Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia yaitu bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.