Jadi Tersangka, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Felldy Aslya Utama
Ruslan Buton ditangkap aparat gabungan Densus 88 Antiteror Polri dan Pomad, Kamis (28/5/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Mantan anggota TNI itu menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan soal praperadilan tersebut. "Iya benar, Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia yaitu bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
3 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
10 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
10 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
10 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal