Jadi Tersangka Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
KPK menahan 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (Foto : iNews.id/Raka Diw Novianto)

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan. Mereka menjadi tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan 10 anggota DPRD itu selama 20 hari kedepan.

Kesepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s/d 19 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Untuk tersangka Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi  akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Lalu untuk tersangka, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito  dan Fitrianzah bakal ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk tersangka Subahan, dan Priardi bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya. 

Alex menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF).

 Alex menjelaskan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar (EMM) menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.

Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
8 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
8 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal