Sementara itu, penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.
Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.
Jadwal Pemilu Putaran 2
Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.