JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di bulan Februari 2024.
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.
Jadwal Pemilu 2024 dan tahapan telah resmi ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan yang terkandung pada Pasal 2 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi
"Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara juga harus melakukan berdasarkan prinsip seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.