Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU

Eka Maulia Ramadhanti
Ilustrasi jadwal Pemilu 2024 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di bulan Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

Pemilu Serentak 2024 Kapan? 

Jadwal Pemilu 2024 dan tahapan telah resmi ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan yang terkandung pada Pasal 2 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi

"Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara juga harus melakukan berdasarkan prinsip seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Nasional
10 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Internasional
20 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
24 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal