YOGYAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM keliling Jogja hari Sabtu 19 Juli 2025 penting diketahui masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Dengan semakin padatnya aktivitas warga, layanan SIM keliling menjadi solusi cepat, mudah, dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya untuk jenis SIM A dan SIM C.
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM hanya lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku habis, maka pemilik harus membuat ulang SIM dari awal. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan SIM keliling bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Satpas.
SIM Keliling adalah layanan mobilisasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Layanan ini beroperasi menggunakan mobil layanan keliling yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, lapangan umum, dan kantor kecamatan.
Keunggulan utama layanan ini adalah efisiensi. Tanpa harus datang ke kantor Satpas, masyarakat dapat memperpanjang SIM cukup dengan membawa persyaratan administrasi yang lengkap.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Yogyakarta dan jajaran kepolisian wilayah DIY, berikut adalah jadwal SIM keliling Jogja hari Sabtu 19 Juli 2025 yang bisa Anda datangi:
Alamat: Jl. Magelang KM 6, Sleman, Yogyakarta
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Alamat: Jl. Wonosari KM 6,5, Bantul
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Alamat: Jl. Mondorakan, Kotagede, Kota Yogyakarta
Jam Operasional: 08.00 – 11.30 WIB
Alamat: Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB
Alamat: Jl. Wates-Purworejo, Wates, Kulon Progo
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB
Catatan Penting: Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan dan kebijakan Satlantas setempat. Disarankan untuk mengecek ulang melalui media sosial resmi Polres di wilayah masing-masing atau menghubungi call center layanan.
Tidak semua jenis SIM bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Saat ini, layanan keliling hanya menerima perpanjangan untuk:
SIM B1, B2, dan SIM Internasional tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus membuat SIM baru di Satpas karena perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa kedaluwarsa.
Agar tidak terkendala saat proses perpanjangan, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang harus Anda bawa:
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016: