JAKARTA, iNews.id - 10 ribu lebih penggunaan bagai tancap dan jaring apung ditertibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya KKP dalam menjaga ekosistem perairan Jakarta dan Banten.
Saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penertiban Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Ruang Laut Bagan Tancap/Keramba Jaring Apung Budidaya Kerang Hijau di Teluk Jakarta di Pangkalan PSDKP Jakarta, Selasa (30/7/2024), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, penertiban ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis, dengan dilakukan sosialisasi secara terus menerus kepada para pemilik bagan dan keramba.
“Khusus terkait bagan tancap telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan sosialisasi mengingat kompleksitas dan banyaknya kepemilikan bagan dari masyarakat yang berasal dari Provinsi Banten dan DKI Jakarta,” ujar Ipunk.
Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budidaya kerang hijau, sudah semakin luas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.
Menurut hasil identifikasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi Jakarta terdapat 422 pemilik bagan atau jaring apung. Sedangkan, Hasil Pulbaket Pangkalan PSDKP Jakarta terdapat sekitar 200 pemilik bagan atau jaring apung.